Seorang pimpinan pondok pesantren di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mencabuli sejumlah santriwati. Pelaku, pria berinisial N alias Buya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Buya dilaporkan oleh sejumlah korbannya. Dugaan pelecehan terhadap santriwati tersebut dilaporkan terjadi sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren tempat Buya mengajar.
Korban lain juga melaporkan putra Buya, pria berinisial S. S diduga telah melakukan pelecehan terhadap santriwati sejak 2024.
Kabar dugaan pelecehan itu merebak di lingkungan pondok pesantren. Korban kemudian saling memberikan informasi kepada korban lainnya karena telah dilecehkan oleh S.
Dimintai konfirmasi, Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar membenarkan adanya kasus itu. Sejauh ini, polisi telah menerima tiga laporan terkait pelecehan yang dilakukan Buya dan N.
"Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," ujar Tamar saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2026).
AKP Tamar mengatakan pihaknya telah menetapkan Buya sebagai tersangka di kasus tersebut. N juga telah ditahan di Polsek Bojonggede.
"Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Udah jadi tersangka dan ditahan," imbuh Tamar.
Sementara itu, putra Buya, pria berinisial S tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Namun Tamar memastikan proses hukum terhadap S tetap diproses hukum.
"Kalau S karena TPKS undang-undang yang nomor 6A ancam hukumannya kan cuman 4 tahun. Jadi, enggak ditahan. Prosesnya tetap jalan," pungkasnya.