Ikut Berita - Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar segera ambil tingakan tegas kalangan, kelompok, atau perorangan yang menghina Presiden Joko Widodo saat demo 4 November 2016.
Mahfud mengatakan Presiden itu adalah simbol negara yang harus di hormati dan sangat tidak pantas memaki-maki Presiden di depan banyak orang.
"Saya rasa itu tidak bagus kalau kasus itu di biarkan saja. Agar fair segera dihukum juga yang seperti itu karena itu sudah melanggar hukum," ujar Mahfud.
Terlebih lagi kalimat yang di lontarkan itu menggunakan kalimat yang ingin menyebut Presiden dengan nama binatang. "Yang begitu sudah jelas penghinaan terhadap simbol negara (Presiden Jokowi)," tuturnya.
Lanjut Mahfud, Sebagai rakyat, saya sedih bila presiden di perlakukan secara tidak baik dan tidak pantas.
“Seharusnya mereka bisa bersikap santun, ikuti aturan hukum, karena kita ini bersaudara,” jelas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, musikus Ahmad Dhani dilaporkan Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan karena mengeluarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Presiden. Dhani diduga menghina dan melecehkan Presiden Jokowi saat berorasi di depan demonstran pada 4 November 2016.
Sebelumnya Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Riano Oscga, mengadukan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 207 dan 160 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan serta pidana paling lama 6 tahun penjara.