• About
  • Sitemap
  • Kontak
  • Privacy Policy
Ikut Berita
  • Home
  • Ikut-News
  • Ikut-Techno
  • Ikut-Sports
  • Ikut-Lifestyle
  • Ikut-Selebriti
  • Ikut-Politik
Home » Ikut-News » ACTA Menggugat Ahok Rp 470 Miliar Untuk Pembuatan Fasilitas Ibadah Umat Islam

Ikut Berita - Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Dirinya menuntut ganti rugi sebesar Rp 407 Miliar terhadap pernyataan Ahok.

"Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta Pusat. Gugutan ini kami ajukan dengan mekanisme class action yang mengingat banyaknya umat Islam diIndonesia," ujar Nurhayati, kuasa hukum Ali di Gedung PN Jakpus, Kamis (8/12/2016).

Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok.

"Kelompok dalam gugatan ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam dan wakil kelompok dalam gugatan ini adalah Ali Hakim Lubis, seorang warga negara Indonesia beragama Islam," paparnya.

Nurhayati mengatakan gugatan ini didasarkan pasal 98 KUHAP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana. Untuk menguatkan gugatan, pihaknya bersedia hadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut

agen poker online

"Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini publik khawatir dengan keseriusan penegak hukum menjerat Ahok terkait kedekatan Ahok dengan pejabat pejabat di institusi hukum," paparnya.

Nurhayati mengatakan tuntutan utama dalam gugatan clas action ganti rugi sebesar Rp 407 miliar. Serta meminta Ahok untuk memasang iklan permintaan maaf di sembilan surat kabar nasional.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 470.000.000.000 yang akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Serta menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Novel menggugat Ahok sebesar Rp 204 juta di kasus yang sama. Ahok sendiri telah menjadi terdakwa dengan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Sidang rencananya akan digelar pekan depan.

Baca Juga : Panglima TNI : FPI Akan Kami Bubarkan Jika Tetap Mendukung ISIS



  • Berita Hari Ini
  • Kabar Harian Terupdate
  • Sandiaga Uno
  • Ahok
  • Gubernur Jakarta
  • Pilkada
Admin 12/08/2016 Genesis SEO Premium Bandung Indonesia

ACTA Menggugat Ahok Rp 470 Miliar Untuk Pembuatan Fasilitas Ibadah Umat Islam

Ikut-News | Published Date: 12/08/2016

Ikut Berita - Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Dirinya menuntut ganti rugi sebesar Rp 407 Miliar terhadap pernyataan Ahok.

"Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta Pusat. Gugutan ini kami ajukan dengan mekanisme class action yang mengingat banyaknya umat Islam diIndonesia," ujar Nurhayati, kuasa hukum Ali di Gedung PN Jakpus, Kamis (8/12/2016).

Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok.

"Kelompok dalam gugatan ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam dan wakil kelompok dalam gugatan ini adalah Ali Hakim Lubis, seorang warga negara Indonesia beragama Islam," paparnya.

Nurhayati mengatakan gugatan ini didasarkan pasal 98 KUHAP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana. Untuk menguatkan gugatan, pihaknya bersedia hadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut

agen poker online

"Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini publik khawatir dengan keseriusan penegak hukum menjerat Ahok terkait kedekatan Ahok dengan pejabat pejabat di institusi hukum," paparnya.

Nurhayati mengatakan tuntutan utama dalam gugatan clas action ganti rugi sebesar Rp 407 miliar. Serta meminta Ahok untuk memasang iklan permintaan maaf di sembilan surat kabar nasional.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 470.000.000.000 yang akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Serta menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Novel menggugat Ahok sebesar Rp 204 juta di kasus yang sama. Ahok sendiri telah menjadi terdakwa dengan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Sidang rencananya akan digelar pekan depan.

Baca Juga : Panglima TNI : FPI Akan Kami Bubarkan Jika Tetap Mendukung ISIS



  • Berita Hari Ini
  • Kabar Harian Terupdate
  • Sandiaga Uno
  • Ahok
  • Gubernur Jakarta
  • Pilkada
loading...
Newer Post Older Post

Subscribe to: Post Comments (Atom)
Tweets by @ikutberitaa
Powered by Blogger.

Copyright © Ikut Berita. All rights reserved. Theme by CB Blogger

↑