• About
  • Sitemap
  • Kontak
  • Privacy Policy
Ikut Berita
  • Home
  • Ikut-News
  • Ikut-Techno
  • Ikut-Sports
  • Ikut-Lifestyle
  • Ikut-Selebriti
  • Ikut-Politik
Home » Ikut-News » Sah !!! Agus - Sylvi Gagal Maju Pilgub DKI Jakarta 2017

Ikut Berita - Dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT, Selasa (22/11/2016).

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

agen poker online

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.

Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.

Dualisme PPP memang sudah berjalan lebih dari 2 tahun. Aksi saling gugat kemudian berujung pada terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy. Belakangan, Djan Faridz kembali menggugat dan kini mendapat kemenangan.

Syarat maju ke Pilgub DKI 2017, pasangan calon minimal mempunyai dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi. Saat ini, Agus-Sylviana didukung 28 kursi, dengan sumbangan 10 kursi dari PPP. Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi. Sementara PPP Djan Faridz telah melabukan dukungannya ke Ahok-Djarot.

Baca Juga : Amien Rais : Saya Akan Memimpin Demo 2 Desember, Bila Ahok Tidak Ditangkap



  • Berita Hari Ini
  • Kabar Harian Terupdate
  • Djan Faridz
  • Agus Yudhoyono
  • Agus - Sylvi
  • Pilkada
Admin 11/23/2016 Genesis SEO Premium Bandung Indonesia

Sah !!! Agus - Sylvi Gagal Maju Pilgub DKI Jakarta 2017

Ikut-News | Published Date: 11/23/2016

Ikut Berita - Dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT, Selasa (22/11/2016).

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

agen poker online

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.

Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.

Dualisme PPP memang sudah berjalan lebih dari 2 tahun. Aksi saling gugat kemudian berujung pada terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy. Belakangan, Djan Faridz kembali menggugat dan kini mendapat kemenangan.

Syarat maju ke Pilgub DKI 2017, pasangan calon minimal mempunyai dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi. Saat ini, Agus-Sylviana didukung 28 kursi, dengan sumbangan 10 kursi dari PPP. Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi. Sementara PPP Djan Faridz telah melabukan dukungannya ke Ahok-Djarot.

Baca Juga : Amien Rais : Saya Akan Memimpin Demo 2 Desember, Bila Ahok Tidak Ditangkap



  • Berita Hari Ini
  • Kabar Harian Terupdate
  • Djan Faridz
  • Agus Yudhoyono
  • Agus - Sylvi
  • Pilkada
loading...
Newer Post Older Post

4 komentar

avatar
Reply
Tanto Fajrin delete 23/11/16 06:09

Wahwah... kalo begitu bakalan tambah rame lagi nih suhu perpolitikan pada Pilgub DKI

avatar
Reply
Unknown delete 23/11/16 11:47

sudah diputuskan, kok bisa cepet di batalkan lagi....?
apalagi kalau bukan ada kepentingan dan intervensi kekuasaan

avatar
Reply
Unknown delete 23/11/16 21:02

Siyebe pasti langsung cari 4 kursi dengan uangnya. pak Presiden tolong segera tangkap Yg koruptor dgn cara apapun kalau memang bukti sudah ada. Biar negara aman

avatar
Reply
JoAn delete 24/11/16 06:55

namanya juga politik
ibarat main catur mas.
yang penting nggak korupsi dan benar2 mau bekerja untuk NKRI udah bagus bagi kita

Subscribe to: Post Comments (Atom)
Tweets by @ikutberitaa
Powered by Blogger.

Copyright © Ikut Berita. All rights reserved. Theme by CB Blogger

↑