Ikut Berita - Advokat Senior Adnan Buyung Nasution memberikan ide yang cukup mengejutkan. Adnan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena di nilai adanya penggelapan dana masyarakat.
"MUI menerima uang dari rakyat, tapi duitnya kemana?" kata adnan setelah selesai pertemuan diskusi Indonesia Tanpa Diskriminasi di Pisa Cafe, Jakarta.
Adnan menilai lembaga kumpulan cendekiawan muslim tersebut belum mampu mencegah aksi-aksi intoleransi terhadap kelompok minoritas. Karenanya sudah saatnya bagi pemerintah mengevaluasi keberadaannya.
"Semua yang menerima uang dari masyarakat harus ada pertanggung jawabannya dari si penerima ke pada rakyat," katanya.
"Saya pikir sudah saatnya MUI dibubarkan saja. Ini pendapat saya sebagai pribadi lho," ujar anggota Wantimpres yang juga pengacara senior ini.
Dalam diskusi, profesor hukum tata negara dari University of Melbourne itu menyampaikan ada pergeseran pemahaman dalam hubungan negara dengan agama. Bahkan dia menyebut Mahkamah Konstitusi secara serampangan menerjemahkan pasal 29 UUD 1945, yakni Putusan No. 140/PUU-VII/2009.
"MK telah memberikan suatu pemaknaan baru secara salah kaprah mengenai konsep negara hukum Indonesia dengan menambahkan unsur atau elemen 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. MK juga telah mencerabutnya dari sejarah dan akar tradisi negara hukum modern," ujarnya
Tag :