Ikut Berita - Dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan ulama Mesir Syeikh Mushthofa 'Amr Wardhani sebagai saksi.
Pembina GNPF-MUI itu menduga saksi ahli agama dari mesir sengaja di datangkan untuk diarahkan dalam penafsiran surat Al-Maaidah Ayat 51. Sebelumnya Darul Iftaa' Mesir pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan non muslim memimpin kaum muslim.
"Sungguh kami sangat kecewa bahwa pemerintahan RI mendatangkan Syeikh Mushthofa 'Amr Wardhani salah satu petinggi Darul Iftaa Mesir untuk menjadi saksi dalam kasus Ahok," jelas Habib Rizieq di website pribadinya, Senin (14/11/2016).
Habib juga menegaskan bahwa ulama-ulama di indonesia sebagai saksi ahli agama dalam kasus ini karena ulama Indonesia banyak yang berkualitas dunia dan ulama Indonesia lebih paham soal Indonesia.
"Jangan pernah rendahkan MUI yang berisikan para ulama dan cendikiawan Indonesia dari berbagai ormas dan kalangan, MUI bukan saja berkelas dunia tapi paling mengerti tentang kondisi dalam Indonesia di banding ulama dari negeri manapun," tegas Habib Rizieq.
Habib juga sempat menyampaikan pesan kepada Syeikh Mushthofa 'Amr Wardhani agar tidak usah mencampuri urusan umat islam di indonesia karena nantinya ia akan mencoreng dan mencemarkan Darul Iftaa dan Al-Azhar serta negara Mesir.
"Jika nantinya Syeikh Mushthofa 'Amr Wardhani datang, ia bisa mencoreng dan mencemarkan Darul Iftaa dan Al-Azhar serta negara Mesir yang saat ini begitu terhormat di tengah bangsa Indonesia," tegas Habib agar pemerintah membatalkan Undangan tersebut.