Ikut Berita -
Berita hari ini Anggota komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai ancaman yang keluar dari imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq kearah Gubernur DKI Jakarta Basuki itu merupakan tindak pidana.
Ancaman tersebut keluar saat Habieb Rizieq memimpin unjuk rasa di kantor balai kota jumat (14/10/2016) kemarin. Unjuk rasa tersebut di lakukan ribuat umat islam untuk menuntut polisi agar segera memeriksa Ahok terkait penistaan Agama.
"Aspek hukumnya bisa di proses secara hukum. Jadikan hukum panglima, Dia (Habieb) sudah kena pidananya, jika dia menolak dia bisa dijemput paksa," Kata Bang Ruhut, Senin (17/10/2016).
Polisi juga tidak perlu menunggu laporan lagi untuk memeriksa Rizieq. Ancaman yang di lontarkan di depan publik itu sudah pasti merupakan tindakan pidana murni.
"Itu tindakan murni bukan delik aduan. (disampaikan) didepan publik," tegasnya.
Ruhut juga menilai pernyataan Rizieq tidak bisa disamakan dengan apa yang dikatakan Ahok soal Surat Al Maidah 51, ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Jangan samakan dengan Ahok. Ahok itu tegas dia katakan dia tidak bicara begitu, ada pengurangan-pengurangan omongannya dan dia sudah minta maaf. Kalau Rizieq, haha.. mana ada. Dia anggap dia yang paling hebat," pungkasnya.
Tag :