Ikut Berita - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mempertanyakan petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menolak laporan dugaan penistaan agama yang di lontarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kenapa Bareskrim menolak hanya karena harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar, Jakarta.
Kekecewaan adik almarhum Ustad Jeffri ini di ungkapkan saat puluhan warga memprotes pernyataan basuki ketika mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.
"Ini keluhan saya sebagai WNI harusnya dapat perlindungan hukum. Kemarin saya melaporkan Ahok, ternyata sampai di sana dengan bla.. bla.. bla.. ditolak dengan alasan tidak membawa fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Fajar, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Politisi Gerindra menduga Ahok melakukan tindak pidana karena penistaan agama sesuai pasal 165 KUHP. Fajar juga meminta Bareskrim bersikap adil untuk menegakkan hukum Indonesia tanpa pandang bulu.
Terlebih Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana Gubernur DKI pada pilkada 2017 mendatang.
Tag :