• About
  • Sitemap
  • Kontak
  • Privacy Policy
Ikut Berita
  • Home
  • Ikut-News
  • Ikut-Techno
  • Ikut-Sports
  • Ikut-Lifestyle
  • Ikut-Selebriti
  • Ikut-Politik
Home » Ikut-News » Agus - Sylvi Tiba-tiba Dikabarkan Gagal Maju Pilkada DKI 2016.. Kenapa? Ini Alasannya
Agus - Sylvi Tiba-tiba Dikabarkan Gagal Maju Pilkada DKI 2016

Ikut Berita - Berita hari ini pengamat politik Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai pasangan bakal calon cagub dan cawagub DKI, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni akan gagal maju dalam Pilkada DKI 2017.

"Itu akan sangat mungkin terjadi jika PPP Djan Faridz disahkan menkumham sebelum penetapan calon. Kan ada semingguan lagi ya," ungkap Ray, Selasa (18/10/2016).

Tapi, menurut Ray, jika nantinya SK Kemenkumham tersebut keluar setelah penetapan calon, maka akan sulit menarik dukungan dan dipastikan tetap meloloskan Agus-Sylvi.

Baca Juga : Ahok Tiba-tiba Di Cegat Habiburokhman Usai Sidang MK.. KENAPA... !!!

"Meski nanti secara politik tidak ada dukungan lagi, namun administrasi nya yang diakui ya mengusung Agus," ujarnya.

Ray menyebutkan catatan penting lainnya, jika SK Kemenkumham itu terbit dan mengesahkan PPP kubu Djan Faridz sebelum penetapan dan mempengaruhi pasangan calon Agus-Sylvi maka yang terjadi adalah sangat berisiko secara politik.

"Dan risikonya akan mudah ditebak gerakannya, dan seolah-olah ingin menganjal paslon Agus-Sylvi. Tapi ini akan mengubah warna politik kembali. Jadi hukum itu berlaku jika pengeluaran SK itu sebelum penetapan calon. Seperti gugatan di MK kan begitu," tandasnya.

Syarat maju ke Pilgub DKI 2017, pasangan calon minimal mempunyai dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi. Saat ini, Agus-Sylviana didukung 28 kursi, dengan sumbangan 10 kursi dari PPP. Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi.

Kubu Djan berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601. Mereka menganggap SK Menkum HAM untuk Romi keliru karena bertentangan dengan Putusan MA itu.

Jika Agus - Sylvi gagal maju pilkada DKI maka paslon tersisa 2. Head to Head Ahok-Djarot dan  Anies-Sandiaga. Pada akhirnya SBY harus merendahkan diri dan memohon pada Megawati Soekarnoputri untuk meminta pertimbangan Yasona Laoly. Sangat seru. Bagaimana menurut anda?

Tag :
  • Berita Hari Ini
  • Kabar Harian Terupdate
  • Agus Yudhoyono
  • Ahok
  • Sylviana Murni
  • Pilkada
Admin 10/20/2016 Genesis SEO Premium Bandung Indonesia

Agus - Sylvi Tiba-tiba Dikabarkan Gagal Maju Pilkada DKI 2016.. Kenapa? Ini Alasannya

Ikut-News | Published Date: 10/20/2016
Agus - Sylvi Tiba-tiba Dikabarkan Gagal Maju Pilkada DKI 2016

Ikut Berita - Berita hari ini pengamat politik Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai pasangan bakal calon cagub dan cawagub DKI, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni akan gagal maju dalam Pilkada DKI 2017.

"Itu akan sangat mungkin terjadi jika PPP Djan Faridz disahkan menkumham sebelum penetapan calon. Kan ada semingguan lagi ya," ungkap Ray, Selasa (18/10/2016).

Tapi, menurut Ray, jika nantinya SK Kemenkumham tersebut keluar setelah penetapan calon, maka akan sulit menarik dukungan dan dipastikan tetap meloloskan Agus-Sylvi.

Baca Juga : Ahok Tiba-tiba Di Cegat Habiburokhman Usai Sidang MK.. KENAPA... !!!

"Meski nanti secara politik tidak ada dukungan lagi, namun administrasi nya yang diakui ya mengusung Agus," ujarnya.

Ray menyebutkan catatan penting lainnya, jika SK Kemenkumham itu terbit dan mengesahkan PPP kubu Djan Faridz sebelum penetapan dan mempengaruhi pasangan calon Agus-Sylvi maka yang terjadi adalah sangat berisiko secara politik.

"Dan risikonya akan mudah ditebak gerakannya, dan seolah-olah ingin menganjal paslon Agus-Sylvi. Tapi ini akan mengubah warna politik kembali. Jadi hukum itu berlaku jika pengeluaran SK itu sebelum penetapan calon. Seperti gugatan di MK kan begitu," tandasnya.

Syarat maju ke Pilgub DKI 2017, pasangan calon minimal mempunyai dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi. Saat ini, Agus-Sylviana didukung 28 kursi, dengan sumbangan 10 kursi dari PPP. Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi.

Kubu Djan berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601. Mereka menganggap SK Menkum HAM untuk Romi keliru karena bertentangan dengan Putusan MA itu.

Jika Agus - Sylvi gagal maju pilkada DKI maka paslon tersisa 2. Head to Head Ahok-Djarot dan  Anies-Sandiaga. Pada akhirnya SBY harus merendahkan diri dan memohon pada Megawati Soekarnoputri untuk meminta pertimbangan Yasona Laoly. Sangat seru. Bagaimana menurut anda?

Tag :
  • Berita Hari Ini
  • Kabar Harian Terupdate
  • Agus Yudhoyono
  • Ahok
  • Sylviana Murni
  • Pilkada
loading...
Newer Post Older Post

Subscribe to: Post Comments (Atom)
Tweets by @ikutberitaa
Powered by Blogger.

Copyright © Ikut Berita. All rights reserved. Theme by CB Blogger

↑